Kata Sihir dalam bahasa Arab diambil dari kata Sahara ( سَحَرَ), ialah akhir saat malam serta awal terbitnya fajar. Sebab pada kala demikian bergabung di antara gelap serta jelas, sampai suatu jadi tidak jelas atau mungkin tidak semuanya jelas. Makna lain dari Sihir merupakan “ semuanya yg halus serta lembut ”. Tujuannya semuanya yg tersembunyi, samar serta tidak tampak asal usulnya, sampai menipu pandangan sampai seolah-olah menyaksikan suatu, walaupun sebenarnya suatu itu tidak ada.
Pemahaman Sihir Bersama Type Serta Hukumnya Menurut Islam
Di dalam Al-Qur’an disebut kejadian Harut serta Marut di negerti Babil “ Serta mereka menuruti apa yg dibaca oleh syaitan-syaitan pada kala kerajaan Sulaiman ( serta mereka mengemukakan kalau Sulaiman itu melakukan sihir ), meskipun sebenarnya Sulaiman tidak kafir ( tidak melakukan sihir ), cuma syaitan-syaitan lah yg kafir ( melakukan sihir ). Mereka mengarahkan sihir terhadap manusia serta apa yg di turunkan terhadap dua orang malaikat di negeri Babil ialah Harut serta Marut, tengah kedua-duanya tidak mengarahkan ( suatu ) terhadap seorangpun sebelum mengemukakan “ sebetulnya kami cuma kendala ( bagimu ), maka itu jangan sampai kamu kafir ”. Jadi mereka mendalami dari ke dua Malaikat apa itu yg dengan sihir itu, mereka bisa menceraikan di antara satu orang ( suami ) dengan isterinya serta mereka itu ( pakar sihir ) tidak memberikan mudharat dengan sihirnya terhadap seorangpun, terkecuali dengan izin Allah. Serta mereka mendalami suatu yg tidak memberikan mudharat padanya serta tidak memberikan faedah. Buat, sebetulnya mereka sudah yakini kalau siapa saja yg menukarnya ( kitab Allah ) dengan sihir itu, tiadalah baginya keuntungan di akhirat serta benar-benar jahatlah aksi mereka jual dianya dengan sihir, kalaupun mereka jelas ”. ( QS. Al Baqarah : 102 ).
Pemahaman Sihir Dengan cara Arti
Mengenai dengan cara arti, banyak ulama berlainan dalam mendeskripsikan arti sihir.
Al-Azhari
Mendeskripsikan sihir jadi “ aksi yg dijalankan dengan mendekatkan diri terhadap setan serta minta pertolongan dengannya ”.
Al-Baidhawi
Mendeskripsikan sihir jadi “ beberapa hal yg untuk memperolehnya diperlukan penyembahan terhadap setan, dimana manusia tidak mampu mengerjakannya ”.
Imam Al-Qurtubi
Asal makan sihir merupakan menipu pandangan melalui cara menipu, seperti satu orang yg menyaksikan fatamorgana dari terlalu jauh serta dia mengiranya seakan-akan itu yakni air.
Imam Al-Kurmani
Katakan kalau sihir merupakan masalah atau soal yg menyimpang kebiasaan rutinitas serta bersumber dari jiwa yg jahat tapi bisa saja untuk ditaklukkan.
Abu Bakar Ibnu Al Arabi
Satu orang ahli tafsiran serta hukum islam bermazhab Maliki ( w. 1148 M ) berasumsi kalau sihir yakni ucapan-ucapan yang memiliki kandungan pengagungan terhadap kecuali Allah yg diakui oleh pengamalnya bisa membuahkan suatu dengan kadar-kadarnya.
Imam Al-Alusy
Berasumsi kalau sihir yakni perkara-perkara ganjil yg seolah-olah dia yakni masalah yg menakjubkan tapi bukan menakjubkan, sebab sihir bisa dipelajari serta dicapai lewat taqarrub ( dekati diri ) terhadap setan dengan melaksanakan kejahatan berwujud perkataan seperti jampi-jampi yang memiliki kandungan arti kemusyrikan dan pujian terhadap setan, serta berwujud aksi seperti ibadah terhadap bintang-bintang serta melaksanakan jinayah dan kefasikan serta berwujud kepercayaan seperti merasa baik masalah yg bawa terhadap taqarrub dan cinta terhadap setan.
Jenis-Jenis Sihir ( Santet )
Dalam Al Qaul Al Mufid disebut kalau keharaman melaksanakan sihir terdiri dalam dua rincian :
Sihir yg terhitung aksi syirik, bila memakai penghubung banyak syaitan ( jin-jin kafir ) dimana banyak tukang sihir itu ibadah serta mendekatkan diri terhadap banyak syaithan supaya dapat kuasai orang yg dapat disihir.
Sihir terhitung aksi perseteruan serta kefasikan, bila tukang sihir cuma hanya memakai penghubung obat-obatan ( ramuan ) serta sejenisnya.
Keharaman Melaksanakan Sihir
Di antara ancaman-ancaman Allah ‘ azza wa jalla di Al Qur’an yakni firman-nya ( punya arti ) “ serta sebetulnya mereka sudah ketahui kalau siapa saja yg menukarnya ( kitab Allah ) dengan sihir itu, tidak ada keuntungan baginya di akhirat ”. ( Al Baqarah : 102 ). Ibnu Abbas r.a. mengatakan sewaktu mengartikan ayat itu ( مِنْ خَلاَقٍ ialah مِنْ نَصِيْبٍ ) “ tidak ada baginya sisi di akhirat ”. Al Hasan rahimahullah mengatakan ( فَلَيْسَ لَهُ دِيْنٌ ) “ tidak ada agama baginya ”.
Dalam sejarah Al Bukhari serta Muslim dari teman akrab Abu Hurairah, beliau Saw bersabda jauhilah tujuh masalah yg menghancurkan, banyak teman akrab ajukan pertanyaan “ wahai Rasulullah, apa tujuh masalah itu ? Beliau Shallallahu ‘ alaihi wa Sallam menjawab “ Melakukan perbuatan syirik terhadap Allah ‘ azza wa jalla, sihir, membunuh jiwa yg diharamkan untuk dibunuh terkecuali dengan hak ( benar ), makan riba, makan harta anak yatim, lari dari pertarungan serta munuduh zina wanita mukminah yg terhormat dan mengontrol kehormatan. ”
Dari Imran bin Hushain mengatakan sebetulnya Rasullah Saw, bersabda “ tidak dari grup kami orang yg tentukan nasib apes menurut pertanda benda, burung dan seterusnya, atau ajukan pertanyaan terhadap dukun serta mendukuninya atau yg menyihir serta yg minta sihir untuk dirinya serta barang siapa yg membuat buhulan serta siapa saja yg mendatangi dukun serta membetulkan apa yg dia katak jadi sesunggunya dia sudah kafir pada apa yg di turunkan terhadap Nabi Muhammad.”
“ Siapa saja yg mendatangi tukang ramal lalu bertanya suatu, jadi tidak diterima shalatnya saat empat puluh malam ”.
Dari Ibnu Abbas sebetulnya Nabi Saw bersabda “ Siapa saja mendalami sebagain dari pengetahuan nujum, sebetulnya ia sudah mendalami sejumlah pengetahuan sihir ”. “ Makin bertambah pengetahuan nujum yg ia tekuni makin bertambah juga sihir yg ia tekuni ”.
Dari Abu Hurairah sebetulnya Nabi Saw bersabda “ Siapa saja yg membuat satu buhulan, lalu tiup kepadanya, jadi ia sudah melaksanakan sihir serta siapa saja yg melaksanakan sihir jadi ia sudah melakukan perbuatan syirik serta siapa saja yg gantungkan diri pada suatu benda ( jimat ) jadi dianya jadikan oleh Allah bertumpu terhadap benda itu ”. ( HR. Al-Nasa ‘i )
Status Pemeran Sihir
Banyak ulama tidak serupa arahan terkait tukang sihir.
Kafir di antara mereka ada yg mengemukakan kalau tukang sihir itu kafir, serta di antara yg berasumsi demikian yakni Al Imam Malik, Imam Abu Hanifah serta Imam Ahmad bin Hanbal rahimahumullah.
Tidak kafir, Imam Ahmad mengatakan terhadap banyak muridnya “ terkecuali sihirnya dengan obat-obatan, asap dupa serta menyiram suatu yg dapat memberi mudharat, jadi tidak kafir ”.
Jadi kafir, Mazhab Al-Malikiyah katakan kalau satu orang penyihir yg beragama Islam bisa menjadi kafir, kalaupun dalam melaksanakan sihir itu sertai dengan beberapa hal yg membawanya terhadap rusaknya keislamannya atau umpamanya apabila efek sihirnya itu membuat pasangan suami istri jadi bercerai.
Yg mengkafirkan, Ibnu Al-Arabi memberikan tambahan kalau terhitung sihir yg mengkafirkan satu orang yakni sihir pellet, ialah sihir yg dapat membuat satu orang laki laki tertarik terhadap wanita, sihir ini disebutkan tuwalah.
Berdosa besar, dan mazhab Asy-Syafi’iyah serta arahan Ibnu Al-Humam dari kelompok Al-Hanafiyah katakan kalau satu orang muslim yg mengamalkan sihir itu tidak kafir, akan tetapi ia berdosa besar. Akan tetapi mazhab ini katakan kalau satu orang yg melaksanakan sihir dapat jadi kafir, pada saat mereka melaksanakan diantara satu dari tiga soal selanjutnya :melakukan aksi kufur bersama dengan sihir, yakin kalau sihir itu bisa atau menghalalkan sihir, yakini sanggup tundukkan setan.
Hukuman Buat Pemeran Sihir
Banyak ahli keislaman terutamanya yg ada dari barisan pakar Tafsiran mereka tidak serupa arahan berkenaan hukum sihir baik yg berkenaan dengan si pemeran atau tukang sihir tersebut, mengenai yg berkenaan dengan bagaimana hukum mendalami serta mengamalkannya antara lain merupakan :
Harus dibunuh, Imam Malik Rahimahullah mengatakan : tukang sihir yg melakukan sihir yakni seperti orang yg disebut olah Allah di firmannya “ Buat sebetulnya mereka sudah yakini kalau siapa saja yg menukarnya ( kitab Allah ) dengan sihir itu, tiadalah baginya keuntungan di akhirat ( QS. Al-Baqarah 102 ), jadi saya berasumsi harus dibunuh bila ia sendiri melakukannya.
Imam Al-Qurthubi Rahimahullah mengatakan : banyak pakar fiqih tidak serupa arahan tenatng hukum tukang sihir muslim serta dzimmi.
Dibunuh, Imam Malik berasumsi kalau satu orang muslim bila menyihir sendiri dengan satu perkataan yg berbentuk kekafiran jadi ia dibunuhm tidak diperintah taubatnya serta taubatnya tidak diterima sebab itu yakni masalah yg dikerjakannya dengan suka cita seperti orang zindiq serta berzina, sebab Allah menyebut sihir dengan kekafiran di firmannya “ tengah kedua-duanya tidak mengarahkan suatu terhadap satu orang lantas sebelum mangatakan sebetulnya kami cuma caobaan baginya, maka itu jangan sampai kamu kafir “ ( QS.Al-Baqarah : 102 ).
Waib dibunuh, Ibnu Mundzir mengatakan, bila satu orang mengaku kalau ia sudah menyihir dengan perkataan yg berwujud kekafiran jadi mesti dibunuh, bila ia tidak bertaubat. Demikian pula bila bisa di buktikan mengerjakannya serta bukti itu katakan perkataan yg berwujud kekafiran. Bila perkataan yg diperlukan untuk menyihir bukan berwujud kekafiran jadi ia tidak bisa dibunuh. Andaikata ia menyebabkan bahaya pada diri orang yg tersihir jadi mesti diqishas. Dia di qishas bila berniat membunuhnya, bila terhitung yg tidak dipakai qishas jadi dipakai diyat.
Hukumannya dibunuh, Al-Hafizh Ibnu Katsir mengatakan : sudah berdalil dengan firman Allah, kira-kira mereka beriman serta bertakwa, orang yg berasumsi mengkafirkan tukang sihir, sama seperti sejarah dari Imam Ahmad bi Hanbal serta rangkaian dari ulama salaf. Disebut kalau ia tidak kafir, tapi hukumannya dibunuh, sama seperti yg diriwayatkan oleh Imam Syafi’I serta Imam Ahmad kedua-duanya mengatakan ; sudah bercerita terhadap Sofyan Ibnu Uyainahdari Amr bin Dinar kalau dia dengar Bajlah bin Abdah mengatakan : Umar bin Khattab hendak memutuskan supaya tiap-tiap tukang sihir lelaki atau wanita supaya dibunh. Dia ( Bajlah ) mengatakan, setelah itu kami membunuh tiga tukang sihir. Dia ( Ibnu Katsir ) mengatakan : Imam Bukhari sudah meriwayatkan dalam kitab sahihnya kalau Hafsah Ummul Mu’minin sudah pernah dishir oleh wanita pembantunya, lalu beliau menyuruh supaya wanita itu dibunuh. Imam Ahmad mengatakan; dalam sejarah shahih dari tiga orang teman akrab Nabi Saw disebut kalau mereka sudah pernah membunuh tukang sihir.
Dibunuh, menurut Imam Malik kalau hukum tukang sihir sama seperti hukum orang Zindiq, mereka tidak diterima taubatnya serta dibunh jadi hukumannya, bila bisa di buktikan mengerjakannya. Arahan ini pula dikemukakan oleh Imam Ahmad.
Imam Syafi’I mengatakan : Tukang sihir tidak dibunh terkecuali bila ia mengaku kalau ia membunuh dengan sihirnya.