Beberapa puluh benda pusaka berumur beberapa ratus sampai beberapa ribu tahun terlihat berjajar di area tengah suatu rumah kuno di Kampung Karang Sari, Desa Citalang, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta. Beraneka narasi menempel pada beberapa benda peninggalan karuhan (leluhur) Sunda itu, mulai dari narasi mistis sampai patriotisme menyingkirkan penjajah.
Rumah kuno itu juga pula miliki narasi tertentu jadi saksi bisu perjalanan panjang dalam pembebasan Batavia dari cengkaman VOC di Masa ke-19. Sampai, lumrah bila rumah panggung berkonstruksi bilik bambu serta kayu tempat menaruh benda pusaka warisan Karuhun Sunda itu jadi cagar budaya yang dilindungi.
Dari semua benda pusaka yang tersimpan, terdapat sejumlah senjata tajam yang cukup mengambil alih perhatian tiap-tiap pengunjung, salah satunya yaitu Golok Kadca yang disangka berumur tua. Bahkan juga, menurut tokoh orang ditempat, senjata tajam bersifat badik besar itu cuma ada dua pada tempat. Satu tersimpan di Belanda serta satu bilah ada dalam rumah kuno itu.
Tuanya umur Golok Kadca terlihat berbahan yang dipakai, yang menurut sejumlah opini orang ditempat dibikin dari batu meteor. Lumrahnya, batu meteor seringkali dipakai banyak leluhur buat pengerjaan senjata tajam. Karena itu, mutunya lantas cukuplah tinggi sampai tetap bertahan hingga beberapa ribu tahun. Diluar itu, mereka lantas dalam membuat produk tak samata-mata memercayakan pekerjaan fisik, tetapi pula libatkan rasa berbentuk kesayangan terhadap Yang Maha Kuasa.
Sewaktu Golok Kadca dicabut dari tempatnya, aroma wangi tiba-tiba menyodok jadi tanda-tanda ada banyak pesan tersembunyi dari banyak karuhun buat dimengerti generasi saat ini serta mendatang. Pesan itu berbentuk arti sebenarnya hidup jadi harta nonbendawi yang gak ternilai harga, bukan pada bendanya (tuah).
Tingginya nilai peristiwa dan kentalnya nuansa mistis dalam benda itu membuat banyak faksi tergiur buat memilikinya. Bahkan juga, mereka mau miliki Golok Kadca, dengan cara blak-blakan atau sembunyi-sembunyi. Tetapi, dengan prinsip tinggi juru memelihara serta orang ditempat, membuat benda pusaka itu terus ada di tempatnya sampai sekarang.
"Golok ini sebagai warisan karuhun yang berumur beberapa ribu tahun. Memang benar, beberapa faksi ada yang menjelaskan mau memilikinya dengan imbalan besar. Tetapi, seperti mandat orangtua kami dahulu, golok ini terus ada di Rumah Kuno. Ditambah lagi, keberadaannya udah jadi cagar budaya yang dilindungi undang-undang," papar Jajat (52), tokoh orang ditempat
Ia bercerita, senjata tajam itu dengan cara misterius diantarkan ke Rumah Kuno oleh satu orang yang gak diketahui. Orang itu menjelaskan menitipkan benda itu ke Rumah Kuno lewat juru kunci almarhum Undang beberapa tahun kemarin. Sampai sekarang, belum dijalankan pengamatan tentang siapa tokoh yang miliki Golok Kadca itu.
"Yang pasti dari mempunyai bentuk peluang dipunyai oleh seseorang raja di Tatar Pasundan," katanya.
Ia mengharapkan, seluruh pihak dapat melestarikan satu diantara cagar budaya itu jadi warisan karuhun. Diluar itu, pula buat turut menjaga serta mengontrolnya supaya banyak pesan tersembunyi dari benda pusaka ini dapat dimengerti oleh generasi penerus
.